Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang dilakukan sejak 2020 dan dituangkan dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 telah mendorong tumbuhnya program-program unggulan Kampus Merdeka. Program tersebut telah membukakan jalan untuk studi tanpa batas dan mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi sumber daya manusia yang tangguh dan berkontribusi sebagai talenta unggul ke pangkalan bakat (talent pool) nasional maupun internasional. Hal tersebut juga merupakan upaya guna menjawab tantangan global dan mempersiapkan pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan tinggi mempertegas hak mahasiswa untuk dapat belajar di luar program studinya selama 3 semester. Eksistensi peraturan tersebut membuka lebar kesempatan untuk menjembatani elemen pendidikan, pekerjaan, dan pengembangan pribadi mahasiswa. Melalui interaksi yang erat antara perguruan tinggi dengan mitra dunia kerja maka perguruan tinggi akan hadir sebagai mata air bagi kemajuan dan pembangunan bangsa, turut mewarnai budaya dan peradaban bangsa baik secara langsung maupun tidak langsung.
Buku Panduan Bisa di Unduh dibawah ini :