Perolehan Hak Cipta
- May 30, 2024
- 0
Dosen Program Studi Sarjana Teknik Sipil Universitas Jenderal Achmadyani, Sumargo, Raiyyan Rahmi Isda, Ronni Ibnu Sabil. telah mendaftarkan hasil karyanya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. dalam rangka pelindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ada pun Hak Cipta Yang di daftarkan yang berjudul : Sistem Cakrabaruna – Metoda Perbaikan Bawah Air
Nomor pencatatan : 000300557 .
Mendaftarkan Hak Milik Intelektual (HKI) dari suatu
Merek/Brand/Karya intellektual adalah penting untuk melindungi aset kreatif
yang kita miliki selama ini. Karena dalam mengurus Hak Milik Intelektual dapat
berujung pada penyesalan terutama ketika Merek/Brand/Karya kita menjadi
dikenal luas, melindungi merek/brand Hak Milik Intelektual tersebut dari
pengakuan orang lain. dan untuk terlaksananya pendaftaran Hak Milik Intelektual,
diperlukan proses/prosedurnya, seperti mengajukan permohonan setelah
melengkapi semua persyaratan yang syaratkan. Disamping syarat-syarat tersebut,
yang tidak kalah pentingnya adalah setiap pendaftaran tersebut dikenai biaya yang
berbeda-beda tergantung apa yang didaftarkannya tersebut. Proses/prosedurnya
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda tergantung pendaftaran
apa yang ingin dilakukan, misalnya Hak Cipta.